Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-04-2022
No. Perkara : 59/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan Pasal 4 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa proses oembentukan UU a quo yang dilakukan tanpa melakukan hak untuk didengarkan pendapatnya berkaitan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah merugikan Para Pemohon, hal ini sejalan dengan pemaknaan Partisipasi Masyarakat, yang dapat bersandarkan pada Paragraf (3.17.8) Putusan MK No. 91/2020.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan