Tanggal Registrasi | : | 19-04-2022 |
No. Perkara | : | 59/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan Pasal 4 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa proses oembentukan UU a quo yang dilakukan tanpa melakukan hak untuk didengarkan pendapatnya berkaitan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah merugikan Para Pemohon, hal ini sejalan dengan pemaknaan Partisipasi Masyarakat, yang dapat bersandarkan pada Paragraf (3.17.8) Putusan MK No. 91/2020. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430