Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-04-2022
No. Perkara : 57/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) jo. Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 28I ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo yang menyatakan "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU", hal ini dikarenakan proses verifikasi fatual merupakan bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir, sehingga Pemohon aktual dan setidak-tidaknya potensial mengalami kerugian konstitusional berupa 1) mengeluarkan energi dan biaya yang sangat besar; 2) hilangnya kesempatan Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    324.57/PUU/PAN.MK/PS/07/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    04

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

    81.57/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 57/PUU-XX/2022

    07

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022
  • Produk Pasca Persidangan


    81.57/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 57/PUU-XX/2022

    07

    Jul

    2022