Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-04-2022
No. Perkara : 56/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo telah menentukan bahwa Majelis Kehormatan MK bernaggotakan antara lain dari unsur KY, padahal beberapa Putusan MK secara konstitusional telah menegaskan bahwa KY yang mendapatkan kewenangannya berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 secara konstitusional sama sekali tidak terkait dan berhubungan dengan MK sehingga tidaklah dapat dibenarkan adanya peranan dalam bentuk apapun dari KY dalam segala hal yang menyangkut MK (vide Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 dan Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Februari 2014. Oleh karena itu melibatkan KY sebagai salah satu unsur yang akan menduduki jabatan Majelis Kehormatan MK sebagaimana diatur dalam Pasal a quo tersebut jelas-jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    300.56/PUU/PAN.MK/PS/06/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    15

    Jun

    2022


    Tanggal Sidang: 15-Jun-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: