Tanggal Registrasi | : | 19-04-2022 |
No. Perkara | : | 56/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo telah menentukan bahwa Majelis Kehormatan MK bernaggotakan antara lain dari unsur KY, padahal beberapa Putusan MK secara konstitusional telah menegaskan bahwa KY yang mendapatkan kewenangannya berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 secara konstitusional sama sekali tidak terkait dan berhubungan dengan MK sehingga tidaklah dapat dibenarkan adanya peranan dalam bentuk apapun dari KY dalam segala hal yang menyangkut MK (vide Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 dan Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Februari 2014. Oleh karena itu melibatkan KY sebagai salah satu unsur yang akan menduduki jabatan Majelis Kehormatan MK sebagaimana diatur dalam Pasal a quo tersebut jelas-jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
300.56/PUU/PAN.MK/PS/06/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan15
Jun
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430