Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-04-2022
No. Perkara : 55/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU Pasal 71 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo telah ditafsirkan baik oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Aparatur Sipil Negara RI, tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang masa baktinya berakhir di tahun 2022 dan 2023, mengingat jangka waktu "dilarang-nya" Kepala Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II adalah 6 bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon, sementara pelaksanaan Pilkada baru diadakan pada tahun 2024.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


55.55/PUU/PAN.MK/SP/04/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XX/2022

19

Apr

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    271.55/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: