Tanggal Registrasi | : | 18-04-2022 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU Pasal 71 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo telah ditafsirkan baik oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Aparatur Sipil Negara RI, tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang masa baktinya berakhir di tahun 2022 dan 2023, mengingat jangka waktu "dilarang-nya" Kepala Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II adalah 6 bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon, sementara pelaksanaan Pilkada baru diadakan pada tahun 2024. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
55.55/PUU/PAN.MK/SP/04/2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XX/202219
Apr
2022
271.55/PUU/PAN.MK/PS/05/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan24
Mei
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430