Tanggal Registrasi | : | 07-04-2022 |
No. Perkara | : | 53/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa UU a quo bertentangan dengan asas keterbukaan dan Pasal 96 UU P3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 karena dalam tahap perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU Ciptaker seharusnya sudah dipublikasikan sejak dimulainya pembahasan dalam Prolegnas dan diperdebatkan secara luas untuk menyerap aspirasi publik. Realitasnya UU a quo tidak melalui pelibatan publik yang luas dalam prosesnya hanya melibatkan segelintir pihak saja. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
269.53/PUU/PAN.MK/PS/05/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mei
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430