Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-04-2022
No. Perkara : 53/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa UU a quo bertentangan dengan asas keterbukaan dan Pasal 96 UU P3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 karena dalam tahap perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU Ciptaker seharusnya sudah dipublikasikan sejak dimulainya pembahasan dalam Prolegnas dan diperdebatkan secara luas untuk menyerap aspirasi publik. Realitasnya UU a quo tidak melalui pelibatan publik yang luas dalam prosesnya hanya melibatkan segelintir pihak saja.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    269.53/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: