Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-04-2022
No. Perkara : 52/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2). ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22D ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa keberlakuan Pasal a quo yang mengatur tentang ketentuan presidential thershold 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah nasional telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Para Pemohon untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    -

    Perihal: Panggilan Sidan Pengucapan Putusan

    13

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Jul-2022

  • 323.52/PUU/PAN.MK/PS/07/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    04

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: