Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-04-2022
No. Perkara : 51/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa kerugian konstitusional terjadi karena pelaku usaha dan jaringan distribusi menyimpan minyak goreng sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Hal mana ketentuan tersebt dalam penafsiran dan praktiknya pelaku usaha dalam situasi terjadinya kelangkaan dan gejolak harga masih bisa menyimpan minyak goreng dalam jumlah dan waktu tertentu. Seharusnya menurut Pemohon jika terjadi kelangkaan dan berakibat naiknya harga, tindakan penyimpanan yang dilakukan oleh pelaku usaha dilarang sama sekali.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    51.51/PUU/PAN.MK/SP/04/2022

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 51/PUU-XX/2022

    06

    Apr

    2022


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    502.51/PUU/PAN.MK/PS/10/2022

    Perihal: Pengucapan Putusan

    26

    Okt

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Okt-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: