Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-04-2022
No. Perkara : 50/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam penjelasan pasal a quo terkesan menimbulkan kebingungan seperti apa kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap "menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan", hal ini justru menimbulkan kerentanan berbagai pihak mengajukan gugatan pembatalan merek apabila adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dimiliki orang merek orang lain, atau justru lebih parah adanya pihak yang dirugikan diakibatkan peniruan dalam penamaan merek kemudian menggugat akan tetapi putusan tersebut ditolak oleh hakim.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    -

    Perihal: Panggilan sidang putusan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

  • 268.50/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: