Tanggal Registrasi | : | 05-04-2022 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dalam penjelasan pasal a quo terkesan menimbulkan kebingungan seperti apa kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap "menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan", hal ini justru menimbulkan kerentanan berbagai pihak mengajukan gugatan pembatalan merek apabila adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dimiliki orang merek orang lain, atau justru lebih parah adanya pihak yang dirugikan diakibatkan peniruan dalam penamaan merek kemudian menggugat akan tetapi putusan tersebut ditolak oleh hakim. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Panggilan sidang putusan24
Mei
2022
268.50/PUU/PAN.MK/PS/05/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mei
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430