Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2022
No. Perkara : 49/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut Pemohon dalam proses pembentukan UU a quo, pertimbangannya tidak menyertai analisa SWOT tentang sekuriti pencapaian cita-cita proklamasi masa depan bangsa dan kondisi kekinian keuangan dan perekonomian negara. Sehingga berpotensi akan berkurangnya kualitas 4 tugas pokok dan fungsi Pemerintah Negara Indonesia.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


86.49/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 49/PUU-XX/2022

20

Jul

2022


Tanggal Sidang: 20-Jul-2022

Produk Pasca Persidangan