Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2022
No. Perkara : 49/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut Pemohon dalam proses pembentukan UU a quo, pertimbangannya tidak menyertai analisa SWOT tentang sekuriti pencapaian cita-cita proklamasi masa depan bangsa dan kondisi kekinian keuangan dan perekonomian negara. Sehingga berpotensi akan berkurangnya kualitas 4 tugas pokok dan fungsi Pemerintah Negara Indonesia.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    86.49/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 49/PUU-XX/2022

    20

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Jul-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: