Tanggal Registrasi | : | 01-04-2022 |
No. Perkara | : | 48/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
Inti Masalah | : | bahwa dengan berlakunya UU a quo merugikan hak konstitusional Pemohon baik saat ini maupunke depan nantinya dan juga pasal-pasal yang dimuat dalam peraturan tersebut dan dimana segala kebijakan publik strategis yang akan diputuskan nantinya scara spesifik akan tunduk pada UU a quo dan akan memiliki dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap segala kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pejabat publik dalam IKN. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
272.48/PUU/PAN.MK/PS/05/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mei
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430