Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2022
No. Perkara : 48/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Inti Masalah : bahwa dengan berlakunya UU a quo merugikan hak konstitusional Pemohon baik saat ini maupunke depan nantinya dan juga pasal-pasal yang dimuat dalam peraturan tersebut dan dimana segala kebijakan publik strategis yang akan diputuskan nantinya scara spesifik akan tunduk pada UU a quo dan akan memiliki dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap segala kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pejabat publik dalam IKN.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


272.48/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

24

Mei

2022


Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

Produk Pasca Persidangan