Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2022
No. Perkara : 48/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Inti Masalah : bahwa dengan berlakunya UU a quo merugikan hak konstitusional Pemohon baik saat ini maupunke depan nantinya dan juga pasal-pasal yang dimuat dalam peraturan tersebut dan dimana segala kebijakan publik strategis yang akan diputuskan nantinya scara spesifik akan tunduk pada UU a quo dan akan memiliki dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap segala kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pejabat publik dalam IKN.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    272.48/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: