Tanggal Registrasi | : | 01-04-2022 |
No. Perkara | : | 47/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil dan Materii Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 1 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 4, Pasal 5 ayat (4), Pasal 24 bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh akses informasi yang bermakna dalam proses pembentukan UU a quo dan beranggapan proses pembentukan UU yang dilakukan dengan hanya mendengar masukan dari berbagai narasumber namun tidak adanya pertimbangan dan adanya penjelasan atas berbagai pertimbangan yang sangat mempresentasikan pandangan para pemohon untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan mengakibatkan tidak dipenuhinya jaminan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
267.47/PUU/PAN.MK/PS/05/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mei
2022
63.47/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 47/PUU-XX/202231
Mei
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430