Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2022
No. Perkara : 47/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Formil dan Materii Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 1 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 4, Pasal 5 ayat (4), Pasal 24 bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh akses informasi yang bermakna dalam proses pembentukan UU a quo dan beranggapan proses pembentukan UU yang dilakukan dengan hanya mendengar masukan dari berbagai narasumber namun tidak adanya pertimbangan dan adanya penjelasan atas berbagai pertimbangan yang sangat mempresentasikan pandangan para pemohon untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan mengakibatkan tidak dipenuhinya jaminan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    267.47/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

  • 63.47/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 47/PUU-XX/2022

    31

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: