Tanggal Registrasi | : | 10-07-2013 |
No. Perkara | : | 70/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa substansi UU No. 14 Tahun 2013, menurut para Pemohon UU a quo adalah terkait dengan penggabungan daerah, dan seharusnya Pemerintah dan DPR memperhatikan secara seksama eksistensi DPD dengan mengikutsertakan DPD khususnya yang berasal dari perwakilan Papua Barat dalam setiap pembahasan baik yang dilakukan oleh DPR dan/atau yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah, karena DPD dianggap lebih mengetahui kondisi riil yang terjadi pada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan undang-undang tersebut. Ketidaksertaan DPD dalam dalam pembahasan dimaksud merupakan pelanggaran hukum dan cacat formal yang berdampak pada kerugian konstitusional para Pemohon. Oleh karenanya adalah patut dan beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU a quo. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430