Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2022
No. Perkara : 45/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahu 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagaimana diubah dengan Pasal 37 ayat (5) UU Ciptaker Frasa "alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan UU a quo yang telah dilakukan perubahan melalui UU Ciptaker ternyata belum mampu mengakomodir jaminan efektifitas penegakan hukum sebagaimana salah satunya dapat dilihat dalam ketentuan yang tercantum Pasal a quo, dimana ketentuan tersebut telah menjelma menjadi suatu norma tanpa batas dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dibiarkan oleh pembuat undang-undang tanpa tafsir yang jelas sehingga menghantarkan Pemohon ke dalam situasi ketidakadilan dan bertentangan dengan perlindungan konstitusional yang dimiliki Pemohon.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


-

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 45/PUU-XX/2022

02

Mei

2022


Tanggal Sidang: 11-Mei-2022

  • 265.45/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    69.45/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022

    Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022

    31

    Mei

    2022