Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2022
No. Perkara : 45/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahu 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagaimana diubah dengan Pasal 37 ayat (5) UU Ciptaker Frasa "alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan UU a quo yang telah dilakukan perubahan melalui UU Ciptaker ternyata belum mampu mengakomodir jaminan efektifitas penegakan hukum sebagaimana salah satunya dapat dilihat dalam ketentuan yang tercantum Pasal a quo, dimana ketentuan tersebut telah menjelma menjadi suatu norma tanpa batas dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dibiarkan oleh pembuat undang-undang tanpa tafsir yang jelas sehingga menghantarkan Pemohon ke dalam situasi ketidakadilan dan bertentangan dengan perlindungan konstitusional yang dimiliki Pemohon.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    -

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 45/PUU-XX/2022

    02

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 11-Mei-2022

  • 265.45/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    69.45/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022

    Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022

    31

    Mei

    2022