Tanggal Registrasi | : | 01-04-2022 |
No. Perkara | : | 45/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahu 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagaimana diubah dengan Pasal 37 ayat (5) UU Ciptaker Frasa "alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan UU a quo yang telah dilakukan perubahan melalui UU Ciptaker ternyata belum mampu mengakomodir jaminan efektifitas penegakan hukum sebagaimana salah satunya dapat dilihat dalam ketentuan yang tercantum Pasal a quo, dimana ketentuan tersebut telah menjelma menjadi suatu norma tanpa batas dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dibiarkan oleh pembuat undang-undang tanpa tafsir yang jelas sehingga menghantarkan Pemohon ke dalam situasi ketidakadilan dan bertentangan dengan perlindungan konstitusional yang dimiliki Pemohon. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 45/PUU-XX/202202
Mei
2022
265.45/PUU/PAN.MK/PS/05/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan24
Mei
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430