Tanggal Registrasi | : | 23-03-2022 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal a quo menimbulkan implikasi pada kewenangan otoriter dan oligarki elite partai politik sebagai penentu tunggal menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum baik secara normtaif maupun implementatif sehingga bertentangan dengan asas pemilihan umum, memberikan celah nepotisme dalam proses pemilihan dan penormaan dan telah menghilangkan kesempatan pemohon untuk dipilih dalam pemilihan umum dan terdapat frasa "dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik" sehingga bertentangan dengan asas pemilihan umum yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus dipilih secara langsung oleh rakyat mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
322.44/PUU/PAN.MK/PS/07/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan04
Jul
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430