Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-03-2022
No. Perkara : 44/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pasal a quo menimbulkan implikasi pada kewenangan otoriter dan oligarki elite partai politik sebagai penentu tunggal menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum baik secara normtaif maupun implementatif sehingga bertentangan dengan asas pemilihan umum, memberikan celah nepotisme dalam proses pemilihan dan penormaan dan telah menghilangkan kesempatan pemohon untuk dipilih dalam pemilihan umum dan terdapat frasa "dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik" sehingga bertentangan dengan asas pemilihan umum yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus dipilih secara langsung oleh rakyat mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    322.44/PUU/PAN.MK/PS/07/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    04

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: