Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-03-2022
No. Perkara : 43/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 22E dan Pasal 27 UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa penormaan Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum bbaik secara normatif maupun implementatif sehingga bertentangan dengan asas pemilihan umum dan bertentangan dengan sistem desentralisasi yang dianut oleh Indonesia dimana Pemerintah Pusat mengambil wewenang Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengatur daerah otonom.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


43.43/PUU/PAN.MK/SP/03/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 43/PUU-XX/2022

21

Mar

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Nomor 43/PUU/PAN.MK/ARPK/03/2022

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 43/PUU-XX/2022

    23

    Mar

    2022


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    403.43/PUU/PAN.MK/PS/08/2022

    Perihal: Panggilan Sidang

    26

    Agust

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Agust-2022

    Produk Pasca Persidangan


    -

    Perihal: Info JR

    31

    Agust

    2022