Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-03-2022
No. Perkara : 39/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pansus IKN DPR lebih banyak diskusi/publikasi dengan pejabat pemda dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur. DPD seharusnya dilibatkan untuk membahas RUU IKN sesuai dengan Pasal 22D ayat (2) UUD Tahun 1945. Merubah paradigma agar tidak Jawa centries tidak harus dengan memindahkan ibukota negara yang memerlukan biaya besar triliunan rupiah, ditengah beban negara yang besar/berat.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    261.39/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

  • 65.39/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022

    31

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: