Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-03-2022
No. Perkara : 38/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa sejak berlakunya pasal a quo yang telah diperluas maknanya berdasarkan Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021, maka telah terjadi ketimpangan yang cukup luas dalam sebuah norma hukum postif kepailitan dan PKPU yang berlaku di Indonesia karena sebelumnya UU a quo tidak terbuka suatu upaya hukum Kasasi terhadap Putusan PKPU.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    93.38/PUU/PAN.MK/SPts/08/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021

    31

    Agust

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Agust-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: