Tanggal Registrasi | : | 10-03-2022 |
No. Perkara | : | 37/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Materiil Pasal 201 ayat (9) beserta Penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 18A dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa hak pemohon sebagai pembayar pajak terlanggar oleh karena pajak telah dibayarkan menjadi sumber Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, akan disusun digunakan oleh pejabat Kepala Daerah yang terpilih tidak melalui proses yang demokratis. Dan keberlakuan frasa "diangkat pejabat Gubernur, pejabat Bupati, dan pejabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024" dalam pasal a quo menyebabkan dalam jangka waktu tertentu Para Pemohon akan dipimpin oleh seorang Pejabat Kepala Daerah yang dipilih oleh Pemerintah Pusat dan tidak dipilih secara demokratis, sehingga bertentangan dengan hak para pemohon sebagai warga masyarakat yang daerahnya mempunyai urusan atau otonomi daerahnya sendiri. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
321.37/PUU/PAN.MK/PS/07/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan04
Jul
2022
82.37/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 37/PUU-XX/202207
Jul
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430