Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-03-2022
No. Perkara : 37/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Materiil Pasal 201 ayat (9) beserta Penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 18A dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa hak pemohon sebagai pembayar pajak terlanggar oleh karena pajak telah dibayarkan menjadi sumber Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, akan disusun digunakan oleh pejabat Kepala Daerah yang terpilih tidak melalui proses yang demokratis. Dan keberlakuan frasa "diangkat pejabat Gubernur, pejabat Bupati, dan pejabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024" dalam pasal a quo menyebabkan dalam jangka waktu tertentu Para Pemohon akan dipimpin oleh seorang Pejabat Kepala Daerah yang dipilih oleh Pemerintah Pusat dan tidak dipilih secara demokratis, sehingga bertentangan dengan hak para pemohon sebagai warga masyarakat yang daerahnya mempunyai urusan atau otonomi daerahnya sendiri.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    321.37/PUU/PAN.MK/PS/07/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    04

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

  • 82.37/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 37/PUU-XX/2022

    07

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: