Tanggal Registrasi | : | 10-03-2022 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 , Pasal 28E ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian, kekaburan dan ketidakjelasan hukum baik secara normatif maupun implementatif sehingga melanggar atau mengancam hak konstitusional Para Pemohonn sebagai konten kreator dalam membuat dan membagikan ide, gagasan, pendapat, pemikiran, kritik, dan/atau saran mengenai isu-isu atau fenomena-fenomena hukum tertentu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalu i media atau platform digital. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Panggilan sidang putusan13
Jul
2022
87.36/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 36/PUU-XX/202220
Jul
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430