Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-03-2022
No. Perkara : 35/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pemohon adalah partai politik yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum partai politik dan yang akan mengikuti Pemilu pada tahun 2024, dan pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo yang mensyaratan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dengan syarat harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR RI atau 25% perolehan suara hasil Pemilu sebelumnya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


35.35/PUU/PAN.MK/SP/03/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022

11

Mar

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    326.35/PUU/PAN.MK/PS/07/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    04

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

  • 79.35/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022

    07

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: