Tanggal Registrasi | : | 10-03-2022 |
No. Perkara | : | 34/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa proses pembentukan UU a quo yang dilakukan dengan hanya mendengar masukan dari berbagai narasumber namun tidak adanya pertimbangan dan adanya penjelasan atas berbagai pertimbangan yang sangat merepresentasikan pandangan para pemohon, yang mengakibatkan hak para pemohon untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya enjadi dirugikan dan mengakibatkan tidak dipenuhinya jaminan pengakuan, jaminan perlindungan, dna kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
88.34/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 34/PUU-XX/202220
Jul
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430