Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-03-2022
No. Perkara : 32/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 9, Pasal 9 ayat (2) huruf a, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 huruf d, Pasal 25 huruf b dan huruf e bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo membatasi atau melarang BPT Syariah untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sehingga BPR Syariah menjadi tidk dapat mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi guna beradaptasi dan berinovasi terhadap perubahan zaman, modernisasi dan perkembangan teknologi, sehingga menjadi tidak optimal dalam memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    121.32/PUU/PAN.MK/SPts/10/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 32/PUU-XX/2022

    31

    Okt

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Okt-2022

  • 501.32/PUU/PAN.MK/PS/10/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    26

    Okt

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Okt-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: