Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-03-2022
No. Perkara : 31/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 112 ayat (4) sepanjang frasa "diresmikan dengan Keputusan Menteri" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo berakibat timbulnya ketidakpastian hukum terhadap jaminan dan perlindungan hak konstitusional Pemohon, yang telah dirugikan secara faktual bersifat spesifik atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi dengan belum diresmikannya Pemohon oleh Menteri Dalam Negeri hingga saat ini sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


31.31/PUU/PAN.MK/SP/03/2022

Perihal: -

09

Mar

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    31.31/PUU/PAN.MK/SP/03/2022

    Perihal: -

    09

    Mar

    2022


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    61.31/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 31/PUU-XX/2022

    31

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

  • 260.31/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

  • 61.31/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 31/PUU-XX/2022

    31

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: