Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-03-2022
No. Perkara : 29/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pemberlakuan pasal a quo berpotensi menghilangkan hak warga negara Indonesia sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan hasil proses penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tingkat intelektualitas yang mumpuni, kedewasaan dalam berfikir maupun bersikap, serta jujur dalam kepribadian maupun saat mengemban amanah.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    297.29/PUU/PAN.MK/PS/06/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    15

    Jun

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Jun-2022

  • 74.29/PUU/PAN.MK/SPts/06/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 29/PUU-XX/2022

    21

    Jun

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Jun-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: