Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-03-2022
No. Perkara : 28/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 143 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pasal a quo saling berkaitan dengan norma Pasal 156 ayat (3) yang memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum memiliki dua pilihan alternatif atas Putusan Sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, apakah akan langsung memperbaiki surat dakwaan ataukah akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Adanya norma yang memberikan pilihan kepada Jaksa Penuntut Umum yang bersifat tanpa adanya batasan dan norma itu membuka peluang ketidak-adilan dan mengabaikan “due process of law” jelas merupakan norma undang-undang yang merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh “due process of law” dan memperoleh adanya kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


-

Perihal: Permohonan Pengujian Perkara tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945.

08

Feb

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    -

    Perihal: Panggilan Sidang Keterangan DPR Perkara Nomor 28/PUU-XX/2022

    23

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 30-Mei-2022

  • 28.28/PUU/PAN.MK/SP/03/2022

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XX/2022

    04

    Mar

    2022


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    119.28/PUU/PAN.MK/SPts/10/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 28/PUU-XX/2022

    31

    Okt

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Okt-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: