Tanggal Registrasi | : | 02-03-2022 |
No. Perkara | : | 28/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 143 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal a quo saling berkaitan dengan norma Pasal 156 ayat (3) yang memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum memiliki dua pilihan alternatif atas Putusan Sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, apakah akan langsung memperbaiki surat dakwaan ataukah akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Adanya norma yang memberikan pilihan kepada Jaksa Penuntut Umum yang bersifat tanpa adanya batasan dan norma itu membuka peluang ketidak-adilan dan mengabaikan “due process of law” jelas merupakan norma undang-undang yang merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh “due process of law” dan memperoleh adanya kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Permohonan Pengujian Perkara tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945.08
Feb
2022
-
Perihal: Panggilan Sidang Keterangan DPR Perkara Nomor 28/PUU-XX/202223
Mei
2022
28.28/PUU/PAN.MK/SP/03/2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XX/202204
Mar
2022
119.28/PUU/PAN.MK/SPts/10/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 28/PUU-XX/202231
Okt
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430