Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-06-2013
No. Perkara : 63/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 ayat (1) khususnya frasa "dan Surakarta" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yaitu dengan digabungnya Daerah Istimewa Surakarta ke dalam Provinsi Jawa Tengah meskipun dalam UU a quo tidak secara eksplisit menghilangkan status Surakarta sebagai daerah istimewa (de jure), namun secara de facto status keistimewaan dari Surakarta tidak jelas, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Fakata sejarah dan dasar hukum yang dimiliki Surakarta Hadiningrat sama dengan yang dimiliki oleh Ngayogyakarta Hadiningrat, namun status sebagai daerah istimewa belum secara yuridis dibentuk berdasarkan UU, sebagaimana yang telah diberikan kepada Ngayogyakarta Hadiningrat. Hal ini menurut para Pemohon, Surakarta Hadiningrat telah diperlakukan secara tidak sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: