Tanggal Registrasi | : | 23-02-2022 |
No. Perkara | : | 24/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa mengenai syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU a quo memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragam, akan tetapi tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda, ketidakpastian tersebut secara aktual melanggar hak konstitusional Pemohon sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430