Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-02-2022
No. Perkara : 22/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa UU a quo tidak adanya kepastian huum mengenai tenggang waktu pengajuan kontra memori banding sehingga menimbulkan ketidaksamaan di depan hukum antara pembanding dan terbanding, dimana dalam ketentuan pasal a quo hanya menetapkan cara permohonan banding tanpa disertai ketentuan jangka waktu penyerahan memori dan kontra memori banding yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dalam upaya penyelenggaraan peradilan yang cepat dan sederhana guna menegakkan hukum dan keadilan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    198.22/PUU/PAN.MK/PS/04/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    14

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

  • 47.22/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 22/PUU-XX/2022

    20

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: