Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-02-2022
No. Perkara : 21/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo membatasi pilihan Para Pemohon dalam memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945, Pemilu itu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tanpa persyaratan yang memberatkan pihak-pihak atau warga negara yang ingin ikut serta dalam pemerintahan termasuk Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    197.21/PUU/PAN.MK/PS/04/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    14

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

  • 51.21/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 21/PUU-XX/2022

    21

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: