Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-03-2022
No. Perkara : 20/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal a quo yang mengharuskan pasnagan calon presiden dan wakil presiden memenuhi "persyaratan perolehan kursi politik atau gabungan partai politik pengusul paing sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional" bertentangan dengan Pasal a quo UUD Tahun 1945, penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu yang mengsyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    196.20/PUU/PAN.MK/PS/04/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    14

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

  • 44.20/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 20/PUU-XX/2022

    20

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: