Tanggal Registrasi | : | 21-03-2022 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal a quo yang mengharuskan pasnagan calon presiden dan wakil presiden memenuhi "persyaratan perolehan kursi politik atau gabungan partai politik pengusul paing sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional" bertentangan dengan Pasal a quo UUD Tahun 1945, penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu yang mengsyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
196.20/PUU/PAN.MK/PS/04/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan14
Apr
2022
44.20/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 20/PUU-XX/202220
Apr
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430