Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-02-2022
No. Perkara : 19/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 3 angka 3 dan angka 7, Pasal 4 angka 2, angka 2, dan angka 6, Bab V, Pasal 13 ayat (4), ayat (10), ayat (11), dan ayat (15), dan Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat 91), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa UU a quo telah menghilangkan hak konstitusional masyarakat karena tidak adanya dipersyaratkan keterlibatan DPD dalam pembentukan peraturan pelaksanaan UU a quo, penerapan zero rating terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa pendidikan, adanya pengampunan pajak jilid II, dan adanya kata "dapat" yang memberikan kewenangan diskresi bagi pejabat pajak atau Jaksa Agung untuk tidak melanjutkan penyidikan atas tindak pidana cukai jika memenuhi syarat tertentu.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


19.19/PUU/PAN.MK/SP/02/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XX/2022

10

Feb

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    -

    Perihal: Konsep Keterangan DPR 19/2022

    04

    Jul

    2022


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    319.19/PUU/PAN.MK/PS/07/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    04

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

  • 76.19/PUU/PAN.MK/SPts/07/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 19/PUU-XX/2022

    07

    Jul

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jul-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: