Tanggal Registrasi | : | 03-06-2013 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 2 huruf G dan I UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan (3) huruf b dan Pasal 11 huruf a UU No. 15 Tahun 2006 Bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan BUMN guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk mencapai tujuan bernegara.Hal ini menurut para Pemohon tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, karena UU a quo telah memperluas ruang lingkup keuangan negara pada hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/ BUMN dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430