Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-06-2013
No. Perkara : 62/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 2 huruf G dan I UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan (3) huruf b dan Pasal 11 huruf a UU No. 15 Tahun 2006 Bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan BUMN guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk mencapai tujuan bernegara.Hal ini menurut para Pemohon tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, karena UU a quo telah memperluas ruang lingkup keuangan negara pada hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/ BUMN dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan