Tanggal Registrasi | : | 07-02-2022 |
No. Perkara | : | 16/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UUD Tahun 1945 a quo, pengaturan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD tahun 1945, yang memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut: 1) diusulkan oleh partai poltik atau gabungan partai politik peserta Pemilu; 2) diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilu. Dengan demikian keberlakuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 telah terang engatur persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
145.16/PUU/PAN.MK/PS/03/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mar
2022
41.16/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 16/PUU-XX/202229
Mar
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430