Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-02-2022
No. Perkara : 16/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UUD Tahun 1945 a quo, pengaturan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD tahun 1945, yang memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut: 1) diusulkan oleh partai poltik atau gabungan partai politik peserta Pemilu; 2) diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilu. Dengan demikian keberlakuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 telah terang engatur persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    145.16/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

  • 41.16/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 16/PUU-XX/2022

    29

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: