Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-02-2022
No. Perkara : 16/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UUD Tahun 1945 a quo, pengaturan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD tahun 1945, yang memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut: 1) diusulkan oleh partai poltik atau gabungan partai politik peserta Pemilu; 2) diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilu. Dengan demikian keberlakuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 telah terang engatur persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


145.16/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

24

Mar

2022


Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

  • 41.16/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 16/PUU-XX/2022

    29

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

    Produk Pasca Persidangan