Tanggal Registrasi | : | 27-01-2022 |
No. Perkara | : | 15/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasla 201 ayat (10) dan ayat (11) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon menghendaki haknya tidak dirampas sepenuhnya dengan cara Pejabat Kepala Daera yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang terpilih pada pemilu kepala daerah terakhir sebelum penunjukkan pejabat kepala daerah Tahun 2022 dan hak-hak Para Pemohon sedikit terakomodir, |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
53.15/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 15/PUU-XX/202221
Apr
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430