Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-01-2022
No. Perkara : 15/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasla 201 ayat (10) dan ayat (11) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon menghendaki haknya tidak dirampas sepenuhnya dengan cara Pejabat Kepala Daera yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang terpilih pada pemilu kepala daerah terakhir sebelum penunjukkan pejabat kepala daerah Tahun 2022 dan hak-hak Para Pemohon sedikit terakomodir,
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    53.15/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022

    21

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: