Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-01-2022
No. Perkara : 13/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 6 ayat (2) UUD Tahun 1945 a quo, pengaturan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945, yang memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut: 1) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum; 2) diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    190.13/PUU/PAN.MK/PS/04/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putuan

    14

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

  • 54.13/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 13/PUU-XX/2022

    21

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: