Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-01-2022
No. Perkara : 13/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 6 ayat (2) UUD Tahun 1945 a quo, pengaturan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945, yang memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut: 1) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum; 2) diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


190.13/PUU/PAN.MK/PS/04/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putuan

14

Apr

2022


Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

  • 54.13/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 13/PUU-XX/2022

    21

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

    Produk Pasca Persidangan