Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-01-2022
No. Perkara : 11/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Pasal a quo mengatur ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR RI sebelumnya, tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum, karena telah mengabaikan hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan calon Presiden dalam pemilihan Presiden
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    143.11/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

    38.11/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-XX/2022

    29

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022
  • Produk Pasca Persidangan


    38.11/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-XX/2022

    29

    Mar

    2022