Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2022
No. Perkara : 10/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (4) sebagaimana diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam ketentuan norma a quo tidak mengatur kemana permohonan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan tersebut, karena dalam ketentuan a quo menghilangkan Pengadilan sebagai pihak yang memutuskan penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


142.10/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

24

Mar

2022


Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

  • 36.10/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 10/PUU-XX/2022

    29

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

    Produk Pasca Persidangan