Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2022
No. Perkara : 10/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (4) sebagaimana diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam ketentuan norma a quo tidak mengatur kemana permohonan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan tersebut, karena dalam ketentuan a quo menghilangkan Pengadilan sebagai pihak yang memutuskan penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    142.10/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

  • 36.10/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 10/PUU-XX/2022

    29

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: