Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2022
No. Perkara : 9/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30C huruf h bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK, dan dalam Putusan 33/PUU-XIV/2016 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 263 ayat (1) UU KUHAP bahwa kejaksaan tidak berhak mengajukan PK. Keberadaan aturan yang yang membolehkan Kejaksaan untuk melakukan PK sebagaimana diatur dalam UU a quo sesungguhnya telah menyimpangi atau mengesampingkan Putusan MK a quo. Karenanya, hak Pemohon untuk memperoleh jaminan penegakn hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum akibat berlakunya Pasal a quo UU Kejaksaan
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    103.9/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan

    07

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 10-Mar-2022

  • 33.9/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 9/PUU-XX/2022

    10

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 10-Mar-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: