Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2022
No. Perkara : 9/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30C huruf h bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK, dan dalam Putusan 33/PUU-XIV/2016 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 263 ayat (1) UU KUHAP bahwa kejaksaan tidak berhak mengajukan PK. Keberadaan aturan yang yang membolehkan Kejaksaan untuk melakukan PK sebagaimana diatur dalam UU a quo sesungguhnya telah menyimpangi atau mengesampingkan Putusan MK a quo. Karenanya, hak Pemohon untuk memperoleh jaminan penegakn hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum akibat berlakunya Pasal a quo UU Kejaksaan
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


103.9/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan

07

Mar

2022


Tanggal Sidang: 10-Mar-2022

  • 33.9/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 9/PUU-XX/2022

    10

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 10-Mar-2022

    Produk Pasca Persidangan