Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2022
No. Perkara : 8/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pemberlakuan Pasal a quo telah mengakibatkan kerugian langsung maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon, baik untuk memilih banyak kandidat calon Presiden dan/atau Wakil Presiden maupun hak untuk dipilih sebagai kandidat calon Presiden dan/atau Wakil Presiden akibat persyaratan yang dibatasi oleh Pasal a quo yang senyatanya tidka memiliki dasar di dalam UUD 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    141.8/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

    43.8/PUU/PAN.MK/SPts/03/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 8/PUU-XX/2022

    30

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: