Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-06-2013
No. Perkara : 61/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 27 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 dan Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu frsa "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan frasa "mempunyai hak memilih", menurut Pemohon rumusan pasal a quo sangat tidak jelas dan rancu serta telah menimbulkan kesalahpahaman. Apabila hak memilih dihapami sebagai hak asasi manusia, maka kedua frasa tersebut telah menimbulkan pemahaman yang tidak nyambung secara logika, karena hak asasi dalam UUD 1945 tidak boleh dibatasi kecuali dengan hak asasi orang lain bukan dibatasi dengan umur dan perkawinan. Menurut Pemohon seandainya partisipasi dalam Pemilu itu merupakan hak asasi manusia maka pembatasan usia 17 tahun dan sudah/pernah kawin bagi pemilih sudah termasuk diskriminasi yang bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: