Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2022
No. Perkara : 7/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan presidential threshold potensial mengamputasi fungsi partai politik yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pimpinan. Dimana pasal a quo melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, karena Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    28.7/PUU/PAN.MK/SPts/02/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 7/PUU-XX/2022

    24

    Feb

    2022


    Tanggal Sidang: 24-Feb-2022

    85.7/PUU/PAN.MK/PS/02/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    21

    Feb

    2022


    Tanggal Sidang: 24-Feb-2022
  • Produk Pasca Persidangan


    -

    Perihal: Panggilan Sidang Putusan

    01

    Mar

    2022