Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2022
No. Perkara : 7/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan presidential threshold potensial mengamputasi fungsi partai politik yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pimpinan. Dimana pasal a quo melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, karena Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


28.7/PUU/PAN.MK/SPts/02/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 7/PUU-XX/2022

24

Feb

2022


Tanggal Sidang: 24-Feb-2022

85.7/PUU/PAN.MK/PS/02/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

21

Feb

2022


Tanggal Sidang: 24-Feb-2022
  • Produk Pasca Persidangan


    -

    Perihal: Panggilan Sidang Putusan

    01

    Mar

    2022