Tanggal Registrasi | : | 05-01-2022 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan presidential threshold potensial mengamputasi fungsi partai politik yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pimpinan. Dimana pasal a quo melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, karena Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
28.7/PUU/PAN.MK/SPts/02/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 7/PUU-XX/202224
Feb
2022
85.7/PUU/PAN.MK/PS/02/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan21
Feb
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430