Tanggal Registrasi | : | 05-01-2022 |
No. Perkara | : | 6/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa pasal a quo yang mendasarkan penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah melanggar konstitusi dan bukan hanya Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 tetapi menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun dan karenanya bertentangan dengan Pasal a quo UUD Tahun 1945. Dan penerapan pasal a quo dalam penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu, yang mensyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
27.6/PUU/PAN.MK/SPts/02/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 6/PUU-XX/202224
Feb
2022
84.6/PUU/PAN.MK/PS/02/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan21
Feb
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430