Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2022
No. Perkara : 6/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa pasal a quo yang mendasarkan penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah melanggar konstitusi dan bukan hanya Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 tetapi menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun dan karenanya bertentangan dengan Pasal a quo UUD Tahun 1945. Dan penerapan pasal a quo dalam penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu, yang mensyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilu.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


27.6/PUU/PAN.MK/SPts/02/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 6/PUU-XX/2022

24

Feb

2022


Tanggal Sidang: 24-Feb-2022

84.6/PUU/PAN.MK/PS/02/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

21

Feb

2022


Tanggal Sidang: 24-Feb-2022
  • Produk Pasca Persidangan