Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2022
No. Perkara : 6/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa pasal a quo yang mendasarkan penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah melanggar konstitusi dan bukan hanya Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 tetapi menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun dan karenanya bertentangan dengan Pasal a quo UUD Tahun 1945. Dan penerapan pasal a quo dalam penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu, yang mensyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilu.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    27.6/PUU/PAN.MK/SPts/02/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 6/PUU-XX/2022

    24

    Feb

    2022


    Tanggal Sidang: 24-Feb-2022

    84.6/PUU/PAN.MK/PS/02/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    21

    Feb

    2022


    Tanggal Sidang: 24-Feb-2022
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: