Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2022
No. Perkara : 4/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 5 angka (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo tidak dicantumkannya wewenang penyelidikan untuk tidak mengadakan penghentian penyelidikan sehingga penghentian penyelidikan yang Pre Mature apalagi penyelidik belum memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa yang diadukan dan langsung melakukan penghentian penyelidikan yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.LID) oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


193.4/PUU/PAN.MK/PS/04/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

14

Apr

2022


Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

49.4/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 4/PUU-XX/2022

20

Apr

2022


Tanggal Sidang: 20-Apr-2022
  • Produk Pasca Persidangan