Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-01-2022
No. Perkara : 4/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 5 angka (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo tidak dicantumkannya wewenang penyelidikan untuk tidak mengadakan penghentian penyelidikan sehingga penghentian penyelidikan yang Pre Mature apalagi penyelidik belum memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa yang diadukan dan langsung melakukan penghentian penyelidikan yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.LID) oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    193.4/PUU/PAN.MK/PS/04/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    14

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022

    49.4/PUU/PAN.MK/SPts/04/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 4/PUU-XX/2022

    20

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 20-Apr-2022
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: