Tanggal Registrasi | : | 03-01-2022 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf i serta penjelasan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "dipilih secara demokratis" dalam ketentuan pasal a quo memiliki 2 makna/arti yaitu "Dipilih atau memilih" secara bersamaan muncul pada waktu yang sama. 2 makna tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi normatif Pasal a quo yang meletakkan dua kepentingan secara bersamaan dalam waktu yang sama, yaitu Hak Untuk Memilih dan Hak Untuk Dipilih. Dua hak secara bersamaan haruslah memenuhi dua ketentuan penting yakni Hak Prosedural dan Hak Subtantif yang ditentukan Pasal a quo |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
259.2/PUU/PAN.MK/PS/05/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mei
2022
57.2/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 2/PUU-XX/202231
Mei
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430