Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2022
No. Perkara : 2/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf i serta penjelasan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "dipilih secara demokratis" dalam ketentuan pasal a quo memiliki 2 makna/arti yaitu "Dipilih atau memilih" secara bersamaan muncul pada waktu yang sama. 2 makna tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi normatif Pasal a quo yang meletakkan dua kepentingan secara bersamaan dalam waktu yang sama, yaitu Hak Untuk Memilih dan Hak Untuk Dipilih. Dua hak secara bersamaan haruslah memenuhi dua ketentuan penting yakni Hak Prosedural dan Hak Subtantif yang ditentukan Pasal a quo
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    259.2/PUU/PAN.MK/PS/05/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022

    57.2/PUU/PAN.MK/SPts/05/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 2/PUU-XX/2022

    31

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Mei-2022
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: