Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2022
No. Perkara : 1/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo mensyaratkan minimal usai sekurang-kurangnya 40 tahun untuk menjadi calon anggota KPU yang mana ini mencederai asa persamaan di muka Hukum yang dijamin di dalam UUD Tahun 1945 dan ketentuan pasal a quo bersifat diskriminatif karena pada saat seleksi sebelumnya dengan UU No. 15 Tahun 2011 Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b batas usia peserta seleksi KPU RI dan BAWASLU RI sekurang-kurangnya 35 tahun untuk KPU dan atau BAWASLU di tingkat pusat sedangkan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sekurang-kurangnya 30 tahun.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


1.1/PUU/PAN.MK/SP/01/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XX/2022

04

Jan

2022


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    1.1/PUU/PAN.MK/SP/01/2022

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XX/2022

    04

    Agust

    2022


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    81.1/PUU/PAN.MK/PS/02/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    21

    Feb

    2022


    Tanggal Sidang: 21-Feb-2022

    Produk Pasca Persidangan


    25.1/PUU/PAN.MK/SPts/02/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 1/PUU-XX/2022

    24

    Feb

    2022