Tanggal Registrasi | : | 23-12-2021 |
No. Perkara | : | 71/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undnag-Undnag Hukum Pidana dan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 372 dan Pasal 30 dan penjelasan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pemohon. Dimana muatan Pasal a quo KUHP khususnya apabila disandingkan dengan objek jaminan fidusia yang belum ada kesepakatan cidera janji maka tidak memiliki kepastian hukum dalam rangka penegakan hak asasi manusia untuk melindungi hak milik dan benda yang dalam penguasaan agar tidak dilakukan penindakan yang sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hukum seperti yang dialami oleh Para Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
91.71/PUU/PAN.MK/PS/02/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan21
Feb
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430