Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-12-2021
No. Perkara : 71/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undnag-Undnag Hukum Pidana dan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 372 dan Pasal 30 dan penjelasan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pemohon. Dimana muatan Pasal a quo KUHP khususnya apabila disandingkan dengan objek jaminan fidusia yang belum ada kesepakatan cidera janji maka tidak memiliki kepastian hukum dalam rangka penegakan hak asasi manusia untuk melindungi hak milik dan benda yang dalam penguasaan agar tidak dilakukan penindakan yang sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hukum seperti yang dialami oleh Para Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    91.71/PUU/PAN.MK/PS/02/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    21

    Feb

    2022


    Tanggal Sidang: 24-Feb-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: