Tanggal Registrasi | : | 27-05-2013 |
No. Perkara | : | 60/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 angka 1, 11 dan 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 115 s.d. 119 Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena pasal-pasal a quo akan melanggengkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemodal (capital violence) yang dilindungi oleh undang-undang (judicial violence) yang akan menyulitkan tujuan organisasi para Pemohon dan pemenuhan kebutuhan hidup para Pemohon. UU Perkoperasian ini telah merenggut makna demokrasi ekonomi yang menempatkan kedaulatan anggota koperasi ke pihak luar serta meniru pada jenis perusahaan swasta yang perannya terlanjur dominan dalam struktur ekonomi yang kemudian disebut sebgai upaya mengkorporatisasi koperasi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430