Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-12-2021
No. Perkara : 70/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasla 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (Predein dan Wakil Presiden) yang dihasilkan partai politk peserta Pemilu. Dan penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin bangsa masa depan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


90.70/PUU/PAN.MK/PS/02/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

21

Feb

2022


Tanggal Sidang: 24-Feb-2022

Produk Pasca Persidangan