Tanggal Registrasi | : | 23-12-2021 |
No. Perkara | : | 70/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasla 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (Predein dan Wakil Presiden) yang dihasilkan partai politk peserta Pemilu. Dan penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin bangsa masa depan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
90.70/PUU/PAN.MK/PS/02/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan21
Feb
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430