Tanggal Registrasi | : | 22-12-2021 |
No. Perkara | : | 67/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala derah dan wakil kepala daerah perlu dimaknai secara konstitusional oleh MK. Hal mana alat ukur konstitusionalitas yang dapat digunakan adalah kepastian dengan tidak mengubah model pemilihan langsung yang dilaksanakan secara serentak, akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan periodesasi pemilu sekali dalam 5 tahun dan legitimasi politik penjabat dan kualitas pelayanan publik. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430