Tanggal Registrasi | : | 22-12-2021 |
No. Perkara | : | 66/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang pada intinya adalah sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal a quo yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah terbukti mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) dan untuk dipilih (right to be candidate) dalam pemilihan presiden/wakil presiden. (vide, perbaikan permohonan hal. 4) b. Secara yuridis pemberlakuan presidential threshold potensial mengebiri/membatasi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan calon alternatif presiden dan wakil presiden, karena besar kemungkinan hadirnya calon tunggal (satu pasangan calon) dengan merujuk ketentuan Pasal 235 ayat (6) UU Pemilu yaitu “Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.” (vide, perbaikan permohonan hal. 4) |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
29.66/PUU/PAN.MK/SPts/02/2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 66/PUU-XIX/202124
Feb
2022
88.66/PUU/PAN.MK/PS/02/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan21
Feb
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430